14 September Dalam Peringatan Hari Kunjung Perpustakaan

Image by klimkin from Pixabay 
Hari kunjung perpustakaan merupakan salah satu rangkaian dari kebanyakan orang menyebutnya bulan gemar membaca. Seperti pada peringatan hari aksara internasional yang diperingati setiap tanggal 08 September, hari kunjung perpustakaan diperingati setiap tanggal 14 September. Peringatan ini bermula pada tahun 1995, tepatnya pada 14 September 1995 ketika presiden kedua Republik Indonesia, Bapak Soeharto mencanangkan bulan gemar membaca. Pencanangan program ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar gemar membaca. Berkaitan dengan membaca, dalam satu dekade terakhir ini, kita diperlihatkan pada berbagai hasil penelitian tentang indeks literasi dan minat baca. Salah satunya pada 2016, dalam World’s Most Literate Nations Ranked[1] yang dirilis oleh CCSU  pada 09 Maret 2016 menempatkan Indonesia pada peringkat 60 dari 61 negara yang di lakukan penelitian dalam hal literasi atau minat baca. Dengan demikian, keberadaan berbagai jenis perpustakaan akan menjadi salah satu pilar penting dalam mendorong upaya meningkatkan minat baca, terlebih dalam upaya dalam meningkatkan kunjungan pemustaka ke perpustakaan dengan adanya sumber-sumber informasi, layanan dan fasilitas perpustakaan yang terus mengalami perubahan dan perkembangan.


Sumber@perpusnas1[2] 2018 

Gambar diatas dapat dijabarkan bahwa dari hasil sensus Perpustakaan, Indonesia menempati peringkat kedua dengan jumlah perpustakaan terbanyak yang tersebar di seluruh Indonesia sebesar 164.610 dibawah India dengan jumlah perpustakaan sebanyak 323.605. Dari jumlah diatas, harus dimanfaatkan secara maksimal dalam menunjang dan memberdayakan pembinaan masyarakat terhadap minat dan budaya baca dan menerapkan berbagai cara agar pemustaka berkunjung ke perpustakaan. Perlu diketahui pula, bahwa Undang-Undang Republik Indonesia No 43 Tahun 2007[3] Tentang Perpustakaan Pasal 51 ayat 1 mengamanatkan bahwa “Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui gerakan nasional gemar membaca”. Pada undang-undang yang sama, Pasal 51 ayat 4 menekankan pada “Perpustakaan wajib mendukung dan memasyarakatkan gerakan nasional gemar membaca melalui penyediaan karya tulis, karya cetak, dan karya rekam”. Dengan demikian, berbagai elemen yang berhubungan erat dengan literasi perlu berbagai upaya lebih dalam meningkatkan pengetahuan kepada masyarakat tentang membaca dan beragam manfaat saat berkunjung ke perpustakaan sehingga akan mendorong masyarakat untuk terbiasa dalam memanfaatkan perpustakaan yang juga berfungsi sebagai sarana pendidikan, penelitian, rekreasi, informasi dan berbagai fungsi lain yang ada didalamnya.





[1] https://webcapp.ccsu.edu/?news=1767&data (Diakses Pada Jumat, 13 September 2019 Pukul 15 : 03 WIB)
[2] Postingan Akun twitter @perpusnas1 pada 01 Juli 2019 tentang Sensus Perpustakaan pada 2018 yang disebutkan ada 164.610 perpustakaan yang tersebar di Indonesia.
[3] Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2007 Tentang Perpustakaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129. Jakarta : Sekretariat Negara RI.
Hendi Prasetyo
Hendi Prasetyo

Adalah founder sekaligus penulis aktif pada Literaksipedia sejak 13 September 2019

No comments:

Post a Comment