Hari
kunjung perpustakaan merupakan salah satu rangkaian dari kebanyakan orang
menyebutnya bulan gemar membaca. Seperti pada peringatan hari aksara
internasional yang diperingati setiap tanggal 08 September, hari kunjung
perpustakaan diperingati setiap tanggal 14 September. Peringatan ini bermula
pada tahun 1995, tepatnya pada 14 September 1995 ketika presiden kedua Republik
Indonesia, Bapak Soeharto mencanangkan bulan gemar membaca. Pencanangan program
ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar gemar membaca. Berkaitan dengan membaca, dalam
satu dekade terakhir ini, kita diperlihatkan pada berbagai hasil penelitian
tentang indeks literasi dan minat baca. Salah satunya pada 2016, dalam World’s Most
Literate Nations Ranked[1]
yang dirilis oleh CCSU pada 09 Maret 2016 menempatkan Indonesia
pada peringkat 60 dari 61 negara yang di lakukan penelitian dalam hal literasi
atau minat baca. Dengan demikian, keberadaan berbagai jenis perpustakaan akan menjadi salah satu
pilar penting dalam mendorong upaya meningkatkan minat baca, terlebih dalam
upaya dalam meningkatkan kunjungan pemustaka ke perpustakaan dengan adanya
sumber-sumber informasi, layanan dan fasilitas perpustakaan yang terus mengalami
perubahan dan perkembangan.
Sumber@perpusnas1[2] 2018
Gambar
diatas dapat dijabarkan bahwa dari hasil sensus Perpustakaan, Indonesia
menempati peringkat kedua dengan jumlah perpustakaan terbanyak yang tersebar di seluruh Indonesia sebesar 164.610 dibawah
India dengan jumlah perpustakaan sebanyak 323.605. Dari jumlah diatas, harus
dimanfaatkan secara maksimal dalam menunjang dan memberdayakan pembinaan
masyarakat terhadap minat dan budaya baca dan menerapkan berbagai cara agar
pemustaka berkunjung ke perpustakaan. Perlu diketahui pula, bahwa Undang-Undang Republik
Indonesia No 43 Tahun 2007[3] Tentang Perpustakaan Pasal 51 ayat 1 mengamanatkan bahwa
“Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui gerakan nasional gemar
membaca”. Pada undang-undang yang sama, Pasal 51 ayat 4 menekankan pada “Perpustakaan
wajib mendukung dan memasyarakatkan gerakan nasional gemar membaca melalui
penyediaan karya tulis, karya cetak, dan karya rekam”. Dengan demikian, berbagai elemen yang berhubungan erat dengan literasi perlu berbagai upaya lebih dalam meningkatkan pengetahuan kepada masyarakat tentang membaca dan beragam manfaat saat
berkunjung ke perpustakaan sehingga akan mendorong masyarakat untuk terbiasa dalam memanfaatkan perpustakaan yang juga berfungsi sebagai sarana pendidikan, penelitian, rekreasi, informasi dan berbagai fungsi lain yang ada didalamnya.
[1] https://webcapp.ccsu.edu/?news=1767&data (Diakses Pada Jumat, 13 September 2019 Pukul 15 : 03 WIB)
[2] Postingan Akun twitter @perpusnas1 pada 01 Juli 2019 tentang Sensus Perpustakaan pada 2018 yang disebutkan ada 164.610 perpustakaan yang tersebar di
Indonesia.
[3]
Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2007 Tentang
Perpustakaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129. Jakarta
: Sekretariat Negara RI.
No comments:
Post a Comment