Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 1 menyebut bahwa :
Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka
Menurut The American Heritage Dictionary dalam Rohmiyati, (2013) menyebut bahwa perpustakaan adalah
Menurut Lasa HS (2008:48) mendefinisikan perpustakaan sebagai berikut :a place in which reading materials, such as books, periodicals, and newspapers, and often others materials such as musical dan video recordings, are kept for use or leading.
Perpustakaan merupakan suatu sistem informasi yang di dalamnya terdapat aktivitas pengumpulan, pengelolaan, pengawetan, pelestarian, penyajian dan penyebaran informasi.
Menurut Sutarno NS (2003:7) menjabarkan bahwa perpustakaan adalah :
Suatu ruangan, bagian dari gedung/bangunan atau gedung itu sendiri, yang berisi buku-buku koleksi yang disusun dan diatur sedemikian rupa sehingga mudah dicari dan dipergunakan apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk pembacaMenurut Sulistyo-Basuki (1991:3) dalam Istiarni & Triningsih (2018:77) Perpustakaan adalah :
Sebuah ruangan, bagian sebuah gedung, ataupun gedung itu sendiri yang digunakan untuk menyimpan buku dan terbitan lainnya yang biasanya disimpan menurut tata susunan tertentu untuk digunakan pembaca, bukan untuk dijual
Berdasarka beberapa pengertian diatas, dapat kita ketahui bahwa perpustakaan bukan hanya sebatas gedung, akan tetapi didalamnya juga terdapat berbagai macam sistem yang diterapkan untuk mengelola informasi dalam berbagai bentuk (cetak dan non cetak), dari proses akuisisi-shelving bahkan pada kegiatan preservasi dan konservasi informasi yang akhirnya informasi tersebut dapat dilayankan kepada pemustaka agar dapat dimanfaatkan. Saat ini, berbagai perpustakaan telah mengembangkan dan meningkatkan fasilitas serta layanan yang ada di dalamnya, utamanya berkaitan dalam pemanfaatan information technology di perpustakaan yang dapat membantu aktivitas pustakawan dan pemustaka di perpustakaan.
DAFTAR PUSTAKA
Istiarni, Atin & Triningsih. 2018. Jejak Pena Pustakawan. Yogyakarta : Azyan Mitra Media.
Lasa HS. 2008. Manajemen Perpustakaan. Yogyakarta: Gama Media.
Persia, A. N., & Rohmiyati, Y. (2013). Peran Perpustakaan Anak di Rumah Sakit Kanker “Dharmais” Jakarta. Jurnal Ilmu Perpustakaan, 2(3), 83-96.
Lasa HS. 2008. Manajemen Perpustakaan. Yogyakarta: Gama Media.
Persia, A. N., & Rohmiyati, Y. (2013). Peran Perpustakaan Anak di Rumah Sakit Kanker “Dharmais” Jakarta. Jurnal Ilmu Perpustakaan, 2(3), 83-96.
Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2007 Tentang Perpustakaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129. Jakarta : Sekretariat Negara RI.
Sutarno, N.S. 2003. Perpustakaan dan Masyarakat. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
No comments:
Post a Comment