Hukum S.R. Ranganathan dan Berbagai Varian Five Laws Pada Kajian Ilmu Lainnya


                                          Gambar oleh Clker-Free-Vector-Images dari Pixabay
Sebagai seorang yang berkecimpung di perpustakaan, kalian pasti tahu dengan The Five Laws of Library Science yang merupakan hukum yang dicetuskan oleh seorang yang bernama Shiyali Ramamrita Ranganathan pada tahun 1931 [1] . Hukum ini memuat lima prinsip yang berkaitan dengan perpustakaan antara lain sebagai berikut : 
1. Book are for use 
2. Every reader his or her book 
3. Every book its reader
4. Save the time of the reader
5. The library is a growing organism
Seiring berjalannya waktu, dalam perkembangannya banyak penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh para cendekiawan, peneliti, dan ahli di bidangnya dengan menghasilkan penelitian atau kajian-kajian dengan subjek dan objek yang sama atau lainnya seperti :
1. Micheal Gorman [2] yang merupakan mantan presiden American Library Association yang pada tahun 1998 mengembangkan hukum pada bidang perpustakaan yang dapat dijabarkan sebagai berikut :
a. Libraries serve humanity.
b. Respect all forms by which knowledge is communicated.
c. Use technology intelligently to enhance service.
d. Protect free access to knowledge.
e.Honor the past and create the future.
2. Hukum selanjutnya dihasilkan oleh Dr. Achala Munigal [5] yang merefleksikan hukum S.R. Ranganathan  pada Social Media, dengan bunyi hukum sebagai berikut :
a. Social Media is for use – increasingly in libraries by librarians.
b. Every user his/her Social Tool.
c. Every Social Tool its user.
d. Save time of user by providing information he/she seeks using the social tool he/she is familiar with.
e.Social Media is a growing organism
3. Alireza Noruzi [3], pada tahun 2004 mengaplikasikan hukum S.R. Ranganathan dengan hukum web. Dalam paper nya ia menyebut bahwa Hukum tersebut dimaksudkan untuk menjadi unsur, untuk menyampaikan pemahaman yang mendalam dan menangkap makna penting dari World Wide Web. Kemudian, hukum tersebut dapat dijabarkan  sebagai berikut :
a. Web resources are for use.
b. Every user his or her web resource.
c. Every web resource its user.
d.Save the time of the user.
e.The Web is a growing organism.
4. Pada tahun 2008, Carol Simpson [4] merefkeksikan hukum S.R. Ranganathan pada media, dengan penjabaran sebagai berikut : 
a. Media are for use.
b.Every patron his information.
c.Every medium its user.
d.Save the time of the patron.
e.The library is a growing organism.
5. Jim Thomson (1992) [3] juga memiliki pandangan berkaitan dengan hukum S.R. Ranganathan dengan pernyataan sebagai berikut :
a. Books are for profit. 
b. Every reader his bill. 
c. Every copy its bill. 
d. Take the cash of the reader. 
e. The library is a groaning organism
Selain beberapa hukum yang telah dijabarkan diatas, masih banyak lagi hukum-hukum yang dikembangkan antara lain oleh UNESCO tentang Five Laws of Media and Information Literacy dan berbagai hukum lainnya yang dilakukan oleh para cendekiawan, peneliti, dan ahli di bidangnya. 

DAFTAR PUSTAKA
[1] Islam, M. N. (2015). SR Ranganathan: library and documentation scientist. Current Science108(11), 2110.
[2] Crawford, W., Gorman, M. (1995). Future libraries: dreams, madness & reality (p. 8). Chicago: American Library Association.

[3] Noruzi, A. (2004). Application of Ranganathan's Laws to the Web.

[4] http://www.carolsimpson.com/5laws.pdf (Diakses Pada Kamis, 19 Maret 2020 Pukul 14:37 WIB).
[5] Munigal, A. (2016). 124th Jayanthi Sandharbanga: Grandhalaya Tapsvi Ranganathanku Niwali. Granthalaya Sarvasvam, 4-7. ISSN 0972-8104. 










Hendi Prasetyo
Hendi Prasetyo

Adalah founder sekaligus penulis aktif pada Literaksipedia sejak 13 September 2019

No comments:

Post a Comment